• PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP )
  • Jam Kerja : Senin - Jumat: 08:00 - 17:00 WIB
What are you looking for?

Profil

Profil

blocks-T3mKJXfdims-unsplash-min

Sejarah Berdiri

PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) , merupakan suatu penerbit musik, berkedudukan di Jakarta, pada tanggal 22 Maret 1996, beralamat di Jalan Kebon Jeruk XV No. 13, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat 11160.

Maksud dan Tujuan

PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) didirikan dengan maksud untuk melakukan Administrasi Kolektif terhadap Karya Cipta Lagu dan Musik yang dipergunakan/direproduksi oleh Pemakai Hak Cipta ( Produser Rekaman, Penerbit/Percetakan atau perusahaan/badan lainnya ).

Adapun tujuan pendirian tersebut mengingat masih banyak kendala dan hambatan yang timbul, diantaranya tentang suatu Karya Cipta Lagu dan Musik yang tidak diketahui siapa Pencipta Lagu/Ahli Warisnya, atau tidak diketahui keberadaan alamatnya. Kalaupun diketahui tetapi yang bersangkutan berdomisili di daerah yang pada akhirnya membuat tidak efisien dan efektif baik dalam hal waktu, biaya maupun hal-hal lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) didirikan dengan harapan dapat dijadikan jembatan antara kedua belah pihak, yang sekaligus sebagai alternatif menyelesaikan kendala dan hambatan tersebut, serta turut menciptakan suasana yang sehat dan adil, berdasarkan perundang-undangan Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.

Keanggotaan

PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) sampai saat ini telah mendapat kepercayaan untuk mengurus dan mengelola lebih 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) karya cipta lagu dan musik dari Pencipta Lagu/Ahli Waris yang tersebar dari mulai Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Lagu dan musik yang dipercayakan tersebut, sebagian besar adalah lagu-lagu daerah, dan PMP akan terus berupaya untuk menghimpun secara kolektif terhadap lagu-lagu di seluruh wilayah Indonesia.

Wilayah Operasional

PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) melakukan pengurusan dan pengelolaan atas lagu dan musik tersebut, di seluruh wilayah Republik Indonesia ( RI ) dan Republik Rakyat Cina (RRC). Sedangkan di luar wilayah RI dan RRC, PMP telah bekerja sama dengan Universal Music , suatu lembaga Internasional yang melakukan pengurusan dan pengelolaan karya cipta lagu dan musik di 36 ( tiga puluh enam ) negara internasional dengan 46 (empat puluh enam) serikat di seluruh dunia.

Warner Chappell Music berkantor pusat di New York dengan kantor cabang wilayah Asia Tenggara di Hongkong yang salah satu kegiatannya akan meluaskan kinerja dan fungsi Penerbit Musik Pertiwi ( PMP ) di forum Internasional.

Dengan demikian lagu dan musik yang dipercayakan pengurusan dan pengelolaannya kepada PMP, secara otomatis juga terdaftar dan diakui secara Internasional melalui lembaga Warner Chappell Mucic tersebut.

Kegiatan dan Aktivitas PMP

PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) melakukan aktivitas, meliputi:
Melakukan administrasi kolektif terhadap seluruh karya cipta lagu dan musik yang dikuasakan kepengurusan dan pengelolaan kepada PMP ;

  1. Mengupayakan pengakuan secara hukum terhadap karya cipta lagu dan musik yang dipercayakan kepada PMP, diantaranya dengan menerbitkan lagu dan musik ciptaan masing-masing anggota PMP serta mendaftarkan beberapa lagu unggulan ke Departemen Kehakiman RI, Direktorat Hak Cipta ;
  2. Mewakili tindakan pencipta/ahli waris yang lagunya dipercayakan kepada PMP, dalam melakukan tindakan hukum dengan Pemakai Hak Cipta, agar tercipta sistem hubungan kerja yang sehat dan adil menurut peraturan perundangan hak cipta yang berlaku ;
  3. Melakukan pengawasan ke pasaran terhadap karya cipta lagu dan musik anggota PMP yang dipergunakan secara komersial oleh Pemakai Hak Cipta, agar tidak terjadi suatu pembajakan atau penggunaan karya cipta lagu yang tidak sesuai dengan karya cipta yang sebenarnya ;
  4. Melakukan musyawarah serta menindak-lanjuti kepada Pemakai Hak Cipta yang terbukti telah melakukan pelanggaran dengan mengupayakan penyelesaiannya, dan apabila dipandang perlu akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku ;
  5. Mengupayakan agar karya cipta lagu anggota PMP lebih dikenal, yang dikemudian akan dipakai secara komersial oleh Pemakai Hak Cipta, dengan membuat suatu demo dari masing-masing lagu anggota PMP tersebut ;
  6. Aktivitas PMP di wilayah RI dan RRC sebagaimana tersebut, juga akan dilakukan oleh Universal Music di forum Internasional.

OBYEK HAK CIPTA

Menurut ketentuan undang-undang Hak Cipta, obyek Hak Cipta yang menjadi hak dari pencipta/ahli warisnya, meliputi :

Mechanical Right

Yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta/ahli waris untuk mereproduksi/memperbanyak suatu karya cipta lagu dan musik pada suatu media tertentu untuk komersial maupun non komersial.

Sinkronisasi Right

Yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta/ahli waris untuk mempergunakan suatu karya cipta lagu dan musik sebagai Theme Song pada suatu film atau sinetron atau untuk mempromosikan suatu produk tertentu.

Performing Right

Yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta/ahli waris untuk mengumumkan/menyiarkan suatu karya cipta lagu dan musik pada halayak umum.

Maupun Hak-hak lainnya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

Hak-hak tersebut melekat pada pencipta selama masa hidup pencipta ditambah 50 ( lima puluh ) tahun setelah pencipta meninggal dunia sedangkan hak moral atas suatu karya cipta tetap melekat pada pencipta untuk selamanya

Lembaga Hak Cipta

Untuk melaksanakan hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta Lagu/Ahli Waris tersebut tidak akan mungkin dapat dilaksanakan secara efektif dan Efisien sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku secara sendiri-sendiri, apalagi di era globalisasi nanti, dimana pengurusan suatu karya cipta lagu dan musik akan diberlakukan ketentuan secara Internasional melalui suatu lembaga Hak Cipta. Guna mengantisipasi era globalisasi itulah saat ini di Indonesia telah terdapat beberapa lembaga hak cipta yang secara aktif melaksanakan hak-hak pencipta/ahli waris tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Lembaga Hak Cipta yang saat ini telah aktif yaitu diantaranya, APMINDO ( Asosiasi Penerbit Musik Indonesia ) yang khusus melaksanakan hak-hak pencipta/ahli waris pada obyek Hak Mekanikal/Proses secara Mekanis/Penggandaan ( Mechanical Right ) , Synchronisation Right serta Performing Right kemudian YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) yang secara khusus melaksanakan hak-hak pencipta/ahli waris pada obyek Hak Mengumumkan ( Performing Right ). Terdapat juga beberapa Penerbit Musik (publisher), salah satu diantaranya PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, (PMP) yang melaksanakan hak-hak pencipta/ahli waris pada obyek Mechanical Right, Synchronisation serta Performing Right yang tidak dijangkau oleh YKCI terutama di forum Internasional. PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, (PMP) sudah tergabung di dalam APMINDO ( Asosiasi Penerbit Musik Indonesia ) sejak tahun 1997.

Dalam praktek pelaksanaan hak-hak pencipta/ahli waris oleh lembaga hak cipta tersebut, selalu akan dikoordinasikan bersama dengan lembaga hak cipta lainnya, sehingga akan tercipta suatu sistem hubungan pelaksanaan hak cipta yang praktis, taktis dan harmonis menurut ketentuan perundangan yang berlaku.