• PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP )
  • Jam Kerja : Senin - Jumat: 08:00 - 17:00 WIB
What are you looking for?

Rencana Kerja

Rencana Kerja

I. RENCANA KERJA PMP BERJANGKA (PENDEK, MENENGAH DAN PANJANG)
1.

Menggalang para Pencipta Lagu atau Ahli Warisnya, terutama yang beralamat didaerah untuk bergabung didalam barisan PMP, melalui pendekatan langsung ke daerah dan alamat dimana masing-masing Pencipta lagu atau ahli warisnya bermukim/Tinggal, dengan memberikan penjelasan-penjelasan terhadap maksud dan tujuan PMP, serta rencana kerjanya, dengan kemudian ditindak lanjuti oleh sebuah “Perjanjian Kerja Sama dan Kuasa” dihadapan Notaris didaerah masing-masing, Pencipta Lagu atau Ahli Warisnya berdomisili atau Perjanjian dibawah tangan

2.
Mendaftarkan Karya Cipta Lagu para Pencipta Lagu yang bergabung dalam PMP,di Departemen Kehakiman, Direktorat Hak Cipta untuk mendapatkan pangakuan hukum.
3.
Mengumumkan tentang eksistensi PMP, melalui media cetak,media elektronik,maupun melalui surat langsung kepada semua anggota ASIRI dan anggota Asosiasi Penerbit atau melalui surat langsung kepada semua anggota ASIRI dan anggota Asosiasi Penerbit atau perusahaan/badan yang berkepentingan dengan suatu Karya Cipta Lagu tertentu yang telah dikuasakan kepada PMP dengan langkah-langkah sebagai berikut :

• Apabila jangka waktu kesempatan untuk melakukan pemutihan selama 3 (tiga) bulan tersebut terlampaui, maka langkah berikut adalah melakukan teguran resmi melalui Surat Teguran, karena telah tidak mengindahkan kesempatan pemutihan yang telah diberikan ; Pembayaran sebuah Karya Cipta Lagu setelah menerima Surat Teguran adalah atas dasar norma standar yang selama ini berlaku ditambah 100% (seratus persen)

• Apabila jangka waktu kesempatan untuk melakukan pemutihan selama 3 (tiga) bulan tersebut terlampaui, maka langkah berikut adalah melakukan teguran resmi melalui Surat Teguran, karena telah tidak mengindahkan kesempatan pemutihan yang telah diberikan ; Pembayaran sebuah Karya Cipta Lagu setelah menerima Surat Teguran adalah atas dasar norma standar yang selama ini berlaku ditambah 100% (seratus persen)

• Apabila Surat Teguran tetap tidak diindahkan, maka PMP terpaksa mengambil langkah akhir, yaitu melalui jalur hukum yang berlaku

4.

Penentuan tarif pembayaran penggunaan/mereproduksi sebuah Karya Cipta Lagu. Untuk tahap permulaan, : sementara masih menggunakan sistim Flat Payment/ Sekaligus Lunas, tetapi dengan batasan-batasan tertentu, yaitu berdasarkan penggunaannya :

• Versi (mis. pop, disco, dangdut, instrumental dan lain-lainnya).

• Media rekaman (mis. Kaset, CD, LD, dan lain-lainnya).

• Jangka waktu (mis. 3 tahun, 5 tahun atau seterusnya dan lain-lainnya)

• Untuk sebagian/beberapa Karya Cipta Lagu tertentu akan mulai dijalankan dengan sistim royalty

5. Memasarkan/menawarkan kepada Produser Rekaman bagi lagu-lagu yang telah dikuasakan Hak Ciptanya kepada PMP agar Karya Cipta Lagu tersebut dapat lebih banyak digunakan/direproduksi, sehingga dapat disebarluaskan ke masyarakat
6. Melakukan pemantauan atas pelanggaran Hak Cipta :

• Membeli/mendata kaset/CD/LD atau buku-buku dan disket yang menggunakan/ mereproduksi Karya Cipta Lagu yang telah dikuasakan Hak Ciptanya kepada PMP.

• Menerima laporan dari para Pencipta Lagu atau Ahli Waris tentang adanya lagu tertentu yang belum menerima pembayaran.

• Dengan data-data tersebut kemudian PMP akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu.

• Mengambil tindakan atau kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Hak Cipta yang dianggap perlu.

1. Secara konsisten menggalang lebih banyak lagi Pencipta Lagu untuk bergabung didalam PMP
2. Menjalankan sistim royalti bagi Karya Cipta Lagu yang lebih banyak lagi
3.
Mendata semua Karya Cipta Lagu yang telah dikuasakan kepada PMP, lengkap dengan riwayat hidup Pencipta Lagu, sejarah terciptanya sebuah lagu, notasi lagu, syair lagu, dengan kesemuanya ini ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dari PMP didalam bidangnya, untuk menyusun buku-buku lagu maupun buku riwayat hidup Pencipta Lagu, sehingga dapat mencapai usaha dan tujuan untuk turut melestarikan dan mengembangkan Karya Cipta Lagu putra-putri Indonesia bagi dunia musik maupun generasi yang akan datang.
4.

Menjajaki kemungkinan untuk bekerja-sama dengan publisher di luar negeri, sehingga dapat memperjuangkan Hak Cipta Pencipta Lagu Indonesia di luar negeri.

1.
Melaksanakan sistim royalty bagi semua Karya Cipta Lagu sesuai dengan hukum/tata cara yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri.
2.
Melakukan kerja-sama dengan publisher-publisher di luar negeri untuk kepastian hak bagi Pencipta Lagu Indonesia di luar negeri, kemudian dapat menikmati haknya
3. Meninjau kembali tarif biaya Administrasi Kolektif untuk dipertimbangkan kemungkinan
Penurunan tarif agar dapat lebih meningkatkan kesejahteraan para Pencipta Lagu maupun ahli warisnya
4. Mendirikan Yayasan PMP, untuk :
II. KEPENGURUSAN & OPERASIONAL PMP

Dalam pelaksanaan operasional Penerbit Musik Pertiwi (P..M.P.) dijalankan oleh tenaga-tenaga ahli dan profesional dibidangnya yang secara sturktural dapat digambarkan sebagai berikut :

Dewan Komisaris merupakan suatu Dewan yang melakukan pengawas langsung terhadap setiap gerak operasional Penerbit Musik Pertiwi (P.M.P.) baik secar internal maupun eksternal.

Anggota Dewan Komisaris yang akan melakukan pengawasan langsung terhadap setiap gerak operasional Penerbi Musik Pertiwi (P.M.P.) tersebut adalah sebagaimana yang tersebut sebagai anggota Dewan Komisaris pada PT. Gema Nada Pertiwi, hal ini diharapkan agar memudahkan pelaksanaan operasional Penerbit Musik Pertiwi (P.M.P.) sebagai Penerbit yang bernaung dibawah PT. Gema Nada Pertiwi tersebut

1. Departemen Operasional.
Departemen Operasioanl adalah suatu Departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab langsung kepada Direksi yang meliputi :

• Secara aktif sebagai penghubung antara pihak Penerbit Musik Pertiwi (PMP) dengan para Pencipta Lagu dan/atau para Ahli Warisnya

• Sebagai penghubung antara pihak Penerbit Musik Pertiwi (PMP) dengan para Produser\ Rekaman atau Penerbit/Percetakan maupun pengusaha/badan yang berkeinginan menggunakan/mereproduksi sebuah Karya Cipta Lagu

• Mengambil langkah-langkah kebijaksanaan sehingga hubungan antara pihak Penerbit Musik Pertiwi (PMP) dengan para Pencipta Lagu/para Ahli Waris maupun dengan para Produser Rekaman/Penerbit/Percetakan menjadi lebih baik dan sehat

• Melakukan koordinasi dengan Departemen Hukum/Legal baik sebelum maupun sesudah melakukan upaya-upaya yang dianggap baik dan perlu, sehingga dapat dipastikan bahwa upaya-upaya tersebut telah sesuai dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Departemen Hukum/Legal
Departemen Hukum/Legal merupakan suatu Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dengan tugas dan tanggunga jawab diantaranya sebagai berikut :

• Memproses dan mengurus pendaftaran lagu-lagu yang dikuasakan kepada Penerbit Musik Pertiwi (PMP) pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktorat Hak Cipta, agar atas lagu-lagu tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti

• Menindak-lanjuti segala upaya-upaya yang telah dilakukan Departemen Operasional baik kepada para pencipta/para ahli waris maupun terhadap para Produser Rekaman/Penerbit/Percetakan, sehingga setiap upaya-upaya tersebut dijamin telah mendapatkan kepastian hukum.

• Menjamin bahwa segala tindakan yang dilakukan Penerbit Musik Pertiwi (PMP) yang telah dikoordinasikan pada Departemen Hukum/Legal, baik kepada para pencipta/para ahli waris maupun terhadap Produser Rekaman/Penerbit/ Percetakan, telah sesuai dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

• Melakukan upaya-upaya yang dianggap baik dan perlu tidak terbatas pada tindakan hukum baik diluar maupun didalam pengadilan terhadap pihak ketiga atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran Hak Cipta atas Karya Cipta Lagu yang dikuasakan kepada Penerbit Musik Pertiwi (PMP).

3. Departemen Administrasi & Umum
Departemen Administrasi & Umum merupakan sebuah Departemen yang mempunyai tugas sebagai berikut :

• Melakukan pembuatan, pendataan dan pencatatan secara tertib dan rapi terhadap segala administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional Penerbit Musik Pertiwi (PMP), baik terhadap para Pencipta Lagu/para Ahli Waris maupun terhadap Produser Rekaman/Penerbit/Percetakan

• Melakukan pengadministrasian terhadap Karya Cipta Lagu yang dikuasakan kepada Penerbit Musik Pertiwi (PMP), untuk tiap-tiap Pencipta Lagu, sehingga dapat diupayakan tiap-tiap Pencipta Lagu memiliki suatu dokumen yang lengkap dan jelas terhadap lagu-lagu ciptaannya.

• Melakukan penyimpanan seluruh file-file maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional Penerbit Musik Pertiwi dengan pihak siapapun.

• Membantu secara teknis terhadap pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh Departemen Operasional maupun Departemen Hukum/Legal.

4. Departemen Pengawasan & Pengembangan

Departemen Pengawasan & Pengembangan inilah yang akan melakukan pengawasan pasar baik diseluruh wilayah Republik Indonesia maupun diluar wilayah Republik Indonesia, yang pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bagian :

a.

Pengawasan Pasar Tentang Reproduksi Karya Cipta Lagu. Dalam upaya pengawasan pasar tentang reproduksi Karya Cipta Lagu ini Departemen Pengawasan & Pengembangan bertanggung jawab terhadap :

• Pendataan secara lengkap dengan bukti-bukti yang ada terhadap para Produser Rekaman/Penerbit/Percetakan yang telah dengan sengaja menggunakan/ mereproduksi Karya Cipta Lagu tanpa seijin Penerbit Musik Pertiwi (PMP)

• Melakukan koordinasi awal terhadap para Produser Rekaman/Penerbit/ Percetakan yang telah terbukti melakukan pelanggaran Hak Cipta, agar sesegera mungkin memenuhi kewajibannya ;

Mengkoordinasikan hasil pengawasannya terhadap Departemen Hukum/Legal agar Departemen Hukum/Legal sesegera mungkin mengambil langkah-langkah kebijaksanaan baik diluar maupun didalam Pengadilan.

b.

Pengawasan Pasar Terhadap Keorsinilan Karya Cipta Lagu.Dalam hal ini Departemen Pengawasan & Pengembangan berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap :

• Pendataan secara lengkap dengan bukti-bukti yang ada terhadap para Produser Rekaman/Penerbit/Percetakan yang telah dengan sengaja menggunakan/ mereproduksi Hasil Karya Cipta yang tidak sesuai dengan keorsinilan lagu tersebut

• Melakukan koordinasi awal terhadap para Produser Rekaman/Penerbit/ Percetakan yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap keorsinial Karya Cipta Lagu

• Mengkoordinasikan hasil pengawasannya terhadap Departemen Hukum/Legal agar Departemen Hukum/Legal sesegera mungkin mengambil langkah-langkah kebijaksanaan baik diluar maupun didalam Pengadilan

Departemen Pengawasan & Pengembangan, selain bertugas melakukan pengawasan pasar sebagaimana dimaksud diatas, juga mempunyai tugas :

• Melakukan promosi langsung terhadap para Produser Rekaman/Penerbit/ Percetakan terhadap lagu-lagu yang dikuasakan kepada PMP agar atas lagu-lagu tersebut semakin banyak dipergunakan/direproduksi

• Mengambil inisiatif-inisiatif kebijaksanaan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan di pasar agar iklim kerja-sama antara Penerbit Musik Pertiwi (PMP) dengan Pencipta Lagu/para ahli warisnya maupun terhadap para Produser Rekaman/Penerbit/Percetakan akan semakin sehat dan lebih saling menguntungkan.